Kurikulum 2013 memberikan harapan bagi proses pendidikan di Indonesia yang menanti-nanti masyarakat dan bangsa yang berkarakter dan berakhlak mulia.
Karakter bangsa dan masyarakat sudah pasti tidak hanya dihasilkan oleh produk kurikulum, apalagi ini (kurikulum) merupakan konsep manusia penuh dengan coba-coba atau meniru dari negara yang belum tentu berkiblat kepada kebenaran secara ruhani.
Habitat atau lingkungan rumah, masyarakat sangat menentukan keberhasilan individu masyarakat di dalam mengembangkan potensi dan skill yang dibawa semenjak lahir.
Kurikulum 2013 memungkinkan berhasil di dalam mewujudkan cita-cita dan harapan kemunculannya jika pemegang kendali dari perubahan kurikulum ini menjalankan beberapa program, diantaranya;
1. Kesiapan sarana dan prasana sekolah ; sarana merupakan bagian dari kelancaran proses belajar di sekolah yang membantu para pendidik di dalam menginplementasikan konsep yang hendak dipahamkan kepada peserta didik
2. Sertifikasi guru akademi dan ruhani (keagamaan) ; Pemerintah telah menjalankan program sertifikasi dengan penuh tanggung jawab dan maksimal di dalam mengawal pelaksanaan program tersebut namun hanya sebatas akademi sehingga tidak salah kalau melahirkan peserta didik yang masih berorientasi pada nilai hasil ujian nasional (UN) yang tinggi sehingga terjadilah penjualan jawaban soal ujian nasional dan berbagai macam kendala yang menyebabkan adanya kurukulum 2013 hanya memunculkan nama baru dengan hasil lama.
Pemerintah atau kemendikbud sebaiknya melakukan sertifikasi keagamaan bagi para pendidik, jika pendidik dari kalangan muslim maka dilakukan uji kompetensi secara keagamaan di dalam pelaksanaan syariat Islam dimulai dari sholat lima waktu sebagai modal dasar setiap individu muslim ideal.
Uji kompetensi keruhanian bukan sebatas soal-soal dengan pilihan ganda atau tulisan tetapi mencakup kehidupan sosial di lingkungan masyarakatnya.
Landasan Filosofis ” Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,
pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional). mungkinkah terwujud filossfis di atas jika para pendidik belum bertaqwa? atau hanya angan-angan belaka untuk mewujudkan cita mulia tersebut?! wallahu a’laam bishowab (hanya saran saja)